Selasa, 28 April 2009

APA DAN BAGAIMANA CARA MEREKONSILIASI BANK


Pada dasarnya perusahaan memiliki dua kas (kas yang ada di perusahaan itu sendiri dan di bank) di mana kedua kas tersebut harus sama nilainya/balance. Jadi Rekonsiliasi adalah suatu usaha atau proses menyamakan kas yang ada di perusahaan dengan kas perusahaan yang ada di Bank. Dimana perbedaan kas itu dikarenakan :

1. 1.Adanya pos-pos penerimaan yang telah dicatat oleh kas yang ada di perusahaan, tapi belum dicatat oleh kas yang ada di pihak bank. Misalnya, setoran dalam perjalanan (deposit in transit /DIT). Dalam hal ini, perusahaan mencatat pendapatan di kas perusahaan, tapi pihak bank belum tahu sehingga belum mencatatnya dalam kas bank.

2. 2.Adanya pos-pos penerimaan yang telah dicatat oleh kas yang ada di bank, tapi belum dicatat oleh kas yang ada di perusahaan. Misalnya;

Ø bunga giro yang diberikan oleh bank. Dalam hal ini kas bank telah mencatat, tapi pada kas perusahaan belum dicatat.

Ø Penagihan piutang oleh pihak bank. Dalam hal ini, pihak bank telah menagihkan piutang perusahaan terhadap pihak lain, sehingga kas bank telah dicatat oleh pihak bank tapi pihak perusahaan belum mencatat ke dalam kas perusahaan

3. 3.Adanya pos-pos pengeluaran yang telah dicatat oleh perusahaan, tetapi belum dicatat oleh bank, Misalnya ;

Ø cek dalam peredaran (out standing check/OC)

Pihak perusahaan telah mengeluarkan cek sebagai alat pembayaran pada pihak lain yang berjumlah besar. Dalam hal ini, kas perusahaan telah mencatat, tapi pada kas bank belum dicatat

4. 4.Adanya pos-pos pengeluaran yang telah dicatat oleh pihak bank, tapi belum dicatat oleh perusahaan. Misalnya ;

Ø Pihak bank telah membebankan biaya administrasi kepada perusahaan. Dalam hal ini, kas bank telah dicatat, tapi kas perusahaan belum dicatat.

Ø Bank telah membeli surat-surat berharga atas permintaan perusahaan. Dalam hal ini, kas bank telah dicatat, tapi kas perusahaan belum dicatat.

Ø Check kosong (NSF) adalah cek yang ditolak oleh pihak bank karena dananya tidak cukup. Dalam hal ini, pihak bank mengembalikan cek kepada perusahaan dan tidak perlu mencatat, sedangkan pihak perusahaan sudah terlanjur mencatat dalam penambahan kas karena tidak tahu kalau itu cek kosong maka oleh sebab itu seharusnya pihak perusahaan mencatat pada pengurangan kas perusahaan

5. 5.Adanya kesalahan pencatatan baik yang dilakukan oleh bank maupun perusahaan.

Berikut contoh bentuk Rekonsiliasi Bank:

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews